11.11.2009

MK Putuskan Permohonan Bibit & Chandra Pekan Depan

Jakarta - Sidang uji materi yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah segera mamasuki babak akhir. Pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan.

"Seminggu lagi lah (keputusannya-red)," kata Ketua MK Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).

Sebelum putusan, MK juga akan mempelajari kesimpulan tertulis yang diberikan oleh tim pengacara Bibit dan Chandra. "Kita pelajari kesimpulannya baru nanti rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan sikap," kata Mahfud.

Chandra dan Bibit mengajukan uji materi atas UU KPK pada Selasa 13 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 UU KPK diskriminatif.

Pasal 32 UU KPK berbunyi pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika berstatus sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan dan jika berstatus sebagai terdakwa maka pimpinan KPK akan diberhentikan tetap dari jabatannya.

Penerapan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan perbedaan antar pimpinan KPK dengan pejabat negara lainnya. Sebab pejabat negara lain baru diberhentikan jika statusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/11/11/161003/1239884/10/mk-putuskan-permohonan-bibit-chandra-pekan-depan

Hati-hati atas penipuan yang banyak terjadi di internet!!




Bila anda suka dengan artikel saya, silahkan masukkan email anda di kolom bawah:

No comments:

Post a Comment

Kalau kamu mau komentar tapi gak punya web, pilh aja bagian "Name/URL" trus di bagian name, tulis nama kamu. Di bagian URL, kamu kosongkan saja. Sebisa mungkin jangan pake anonim, karena bisa saja saya hapus.

Berkomentarlah "Sesuai Dengan Isi Posting". Terima kasih...