7.04.2011

Kronologi Kasus iPad Dian dan Randy

Penahanan Randy dan Dian, penjual iPad melalui suatu situs forum media sosial dipertanyakan banyak pihak. Berawal dari menjual iPad secara iseng, kedua pria itu kini ditahan.

Bagaimana jalan ceritanya?

Pengacara Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, menuturkan pada awalnya Randy pergi ke Singapura dengan keluarga besarnya. Dalam tamasya itu, masing-masing anggota keluarga membeli iPad. Karena sudah memiliki pekerjaan tetap, ia hanya iseng menjual koleksi iPad-nya.

Randy lalu menjual 2 iPad itu kepada Dian, masing-masing iPad 16 Gb seharga Rp6,6 juta dan iPad 64Gb seharga Rp8,5 juta. Randy mendapat keuntungan Rp300-400 ribu dari penjualan itu. Dian lalu menjual 2 iPad itu melalui situs kaskus dengan mengambil keuntungan sekitar Rp150 ribu dari harga yang dijual Randy.
Penjualan itu dilakukan oleh istri Dian, yang membuka penawaran di kaskus. "Jadi Dian menawarkan 2 iPad itu melalui istrinya" ujar dia saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 2 Juli 2011.

Penawaran itu berhasil menarik minat pembeli yang ternyata polisi. Bahkan keduanya sempat bertukar nomor handphone dan pin BlackBerry. Sang pembeli itu menanyakan apakah Dian memiliki 8 unit iPad.

Karena hanya menjual 2 iPad, Dian lalu menghubungi Randy yang memiliki beberapa unit iPad lagi. Akhirnya mereka sepakat bertemu di Plaza Citiwalk pada 24 November 2010. Dian dan Randy membawa 8 unit iPad sesuai pesanan.

Di awal pertemuan, pembeli itu masih belum mengakui identitasnya. Ketika mereka memeriksa barang, sang pembeli menanyakan apakah ada buku manual berbahasa Indonesia, keduanya mengatakan tidak ada. Dian dan Randy lalu ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama 8 barang bukti iPad.

Sebelum ditangkap, polisi menanyakan lokasi kantor Dian. Petugas lalu menggeledah kantornya.
Namun Polisi tidak menemukan adanya iPad karena perusahaan Dian bukan bergerak di bidang elektronik. Kemudian mereka digelandang ke Polda Metro Jaya.

Kena Dakwaan

Selama dilakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya tidak ditahan karena memiliki identitas jelas dan kooperatif. Keduanya didakwa Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 no 36/1999 tentang Telekomunkasi.

Ketika BAP sudah lengkap dan dialihkan ke Kejaksaan, keduanya lalu ditahan pada 3 Mei 2011. Alasannya, mereka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Ancamannya ditahan dan sanksi maksimal 5 tahun.

Sidang tahap pertama terjadi pada Selasa, 28 Juni 2011 dengan agenda pembuktian saksi. Dalam sidang itu menghadirkan polisi yang menangkap Dian dan Randy. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 5 Juli 2011.

Firza mengatakan mereka tidak memiliki tujuan khusus menjual iPad dari luar negeri. Keduanya memiliki pekerjaan tetap.
"Tujuannya hanya iseng saja, karena Randy sering bepergian ke luar negeri ya sambilan saja menjual barang elektronik" ujar Firza.

Sumber

Type your email here for subscribing this blog:

14 comments:

  1. loh koq bs sih mas.. lha itu bs dapat tambahan lagi menjadi 8 drmana? apa motif polisi menahan mereka berdua ya.. apakah polisi lg ada operasi untuk menjaring sindikat penjual barang elektronik tak berizin atau bagaimana :D baru tahu..

    ReplyDelete
  2. Kumpulan link terkait sesuai dengan posting kasus iPad Dian dan Randy ditautkan di http://goserp.com/

    ReplyDelete
  3. Duh kasihan ya.
    Berarti ini nih yang beberapa bulan lalu suami saya ke ITC nyari iPad tapi toko2 tutup, karena katanya pemiliknya ditangkap polisi. Entah ini orang yang sama atau ada kaitannya. Tapi memang waktu itu pada tutup karena ada razia2 gitu katanya.

    ReplyDelete
  4. Kayaknya suka main api bos.
    OOT, Modemku nggak pernah bisa mbukak kolom "as"nya, ni dari speedy Galery Indosat SMG. Mbok diatur komeng model klasik wae saja ben aku bisa.

    ReplyDelete
  5. alhasil randy dan dian mendapatkan penangguhan penahanan hari ini. klo saya sbg masy awam, ketidakadilan yg plg nampak adalah itu ibarat membiarkan harimau buas banyak sekali berkeliaran dan lebih menangkap tikus kecil di rumah yg padahal belum tentu mengganggu..CMIIW

    ReplyDelete
  6. repot bgt mo usaha heheheheheheh..............

    salam persahabatan selalu dr MENONE

    ReplyDelete
  7. lama tidak kemari, kasihan mereka cari uang malah ditangkap cuma gara2 tidak ada buku panduan berbahasa indonesia.

    apa betul mas katanya ipadnya g ada dokumen resmi ?

    ReplyDelete
  8. Apa jngan2 disita juga IPadnya, ga dibalikin ?

    wah curiga nih...

    Ada titipan Gan, http://www.sungkem.com/small-note/554

    ReplyDelete
  9. polisi memang sangat hebat kalau ngurusin kejahatan2 yang melibatkan kaum lemah..
    tapikalo sama orang2 yang punya kuasa dan banyak duit pasti keder... walaupun ada beberapa polisi yang masih bagus sih...
    hmmm.. kasihan mereka

    ReplyDelete
  10. Katanya mereka ditangkap karena menjual barang yang gak ada manual book dlm Bhs Indonesia.
    Kalo emang itu masalahnya, mestinya banyak pedagang elektronik disini (Batam & Bintan) yg kudu ditangkap karena banyak banget barang elektronik yang gak ada manual book bhs Indonesia-nya dijual dimari. Kan pedagang sini kebanyakan ngambil barang dari S'pore (setahu aku sih..)

    ReplyDelete
  11. niat cari sesuap nasi eh malah kena polisi...apees

    ReplyDelete
  12. Selamat berjuang, semoga BEBAS dari perkara ipad ini.

    ReplyDelete
  13. Berjuang terus sampai bebas demi hukum. iPad nyata punya manual book dalam bahasa indonesia dalam format digital dan peraturan tidak mengharuskan sabak memiliki itu.

    ReplyDelete

Kalau kamu mau komentar tapi gak punya web, pilh aja bagian "Name/URL" trus di bagian name, tulis nama kamu. Di bagian URL, kamu kosongkan saja. Sebisa mungkin jangan pake anonim, karena bisa saja saya hapus.

Berkomentarlah "Sesuai Dengan Isi Posting". Terima kasih...